Salah satu kendala dalam industri Fintech Peer to Peer Lending didaerah adalah minimnya pengetahuan masyarakat daerah tentang Bisnis P2PL itu sendiri, oleh karenanya untuk mendukung program pemerintah terkait Inklusi Keuangan dan Literasi terhadap masyarakat mengenai P2PL atau dimasyarakat lebih dikenal dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) serta untuk mengedukasi masyrakat dan pengguna Platform P2PL agar dapat mengetahui beberapa jenis perbedaan Pinjaman Online Legal dengan Ilegal. Lahan Sikam telah melaksanakan dan telah memiliki agenda Literasi da Sosialisasi tentang P2PL.
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
24 Agustus 2019 | Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung | Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo Video |
3-4 September 2019 | Big Mall Samarinda | Fintech Exhibition | Photo Video |
15 September 2019 | Bandar Lampung | Grebek Kampung Petani | Photo |
28 September 2019 | UNS - Semarang | Bangku Mentor at Campus "Business & Finance for Student" | Photo Video |
4 Oktober 2019 | Cafe WaW - BandarLampung | Ngopi Bareng Lahan Sikam "Pecinta Kopi Anti Pinjol Ilegal" | Photo Video |
11 Oktober 2019 | Go Work - Plaza Indonesia | HRD For Employee Happiness "Manage & Protect Financial" | Photo Video |
14 Oktober 2019 | UNJ - Jakarta | Kuliah Umum - Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo Video |
24 Oktober 2019 | Umah Bone Resto - Bandar Lampung | Mengenal Fintech Lebih Dekat bersama Mitra Ojol | Photo Video |
31 Oktober 2019 | Univ, Dharmajaya - Bandar Lampung | Mibat - Univ Dharmajaya | Photo Video |
2 November 2019 | Jogja Elektronik Mall - Jogjakarta | Ngopi & Sharing Grow Your Business Fintech | Photo Video |
15 November 2019 | IPB - Bogor | Fintech Goes to Campus "Mengenal P2PL" | Photo Video |
21 November 2019 | PLUT Lampung - Bandar Lampung | Mengenal Pinjol Legal dan Ilegal | Photo Video |
29 Nev - 1 Dec 2019 | PTC Mall - Surabaya | Fintech Exhibition Surabaya | Photo Video |
Jadwal Sosialisasi | Lokasi | Tema | Dokumentasi |
---|---|---|---|
8 Januari 2020 | Coffee Shop - Prabumulih Sumbagsel | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo Video |
8 Januari 2020 | Eva Resto - Muara Enim - Sumbagsel | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo Video |
10 Januari 2020 | Resto Sendang Roso - Jambi | Road Show Mengenali Pinjol Legal dan Illegal | Photo Video |
11 januari 2020 | Paguyuban UMKM - Pekanbaru | Road Show Mengenali Pinjol Legal & Illegal | Photo Video |
12 Januari 2020 | Paguyuban UMKM Pasar - Bangkinang | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo Video |
13 januari 2020 | Cisangkuy Resto - Padang | Road Show Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo Video |
13 januari 2020 | Kelompok Tani - Bukit Tinggi | Road Show Mengenal Fintech P2PL Lebih Dekat | Photo Video |
15 Januari 2020 | KPP Pratama - Curup Bengkulu | Mengenal Fintech Lebih Dekat | Photo Video |
20 Maret 2020 | Univ. Muhammadiyah Metro | Seminar Accounting & Banking Week 2020 | Photo Video |
17 Oktober 2020 | Bandar Lampung | Webinar Pengenalan Fintech Lending dan Perannya dalam membangun ekonomi daerah | Photo Video |
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.